PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Hisbul Luthfi

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.9164

Keywords:

Ultimum Remidum, Restorative Justice, LAW ITE

Abstract

The application of criminal law that was originally as an effort / last way (Ultimum Remedium)became the first effort/way (Primum Remedium)especially in applying Law No. 11 of 2008 as amended by Law No. 19 of 2016 on Information and Electronic Transactions (UUITE) In this research using a type of normative legal research using statue approach, conceptual approach, and case approach. This study aims to find out how the application of ultimum remedial  principle in the study of criminal law, How to reconstruct the criminal policy of the use of Law No. 11 of 2008 on amendments to Law No. 19 of 2016 on ITE. Surely this requires the existence of over criminalization on the application of criminalization that ensures the existence of disharmony in the application of criminal law, which negates the sense of humanity.

References

Andi Zainal Abidin Farid. 1981, Hukum Pidana 1. (Jakarta: Gramedia. ), G.P. Hoefnagels. (1973). “The Other Side of Criminologyâ€. Holland: Kluwer Deventer.

Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan): Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian dalam Dekade Terakhir, 2015, (Jakarta: Perum Percetakan Negara RI),

Barda Nawawi Arief, 2016, Bunga rampai kebijakan hukum pidana, Prenadmedia Group Jakarta

--------------------------, 1996 Kebijakan legislasi Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan pidana penjara. Semarang Universitas Diponegoro,

Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair. (2010). “Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baruâ€. Medan: USU Press.

Gomgom T.P Siregar, 2020, Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, Bandung , Refika Aditama,

Jilmy Asshiddiqie, 1996, pembaharuan hukum pidana indonesia, studi tentang bentuk -bentuk pidana dalam tradisi hukum fiqih dan relevansi bagi usaha pembaharuan KUHP Nasional, Angkasa Bandung

Jhonny Ibrahim, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang Bayu Media Publishing,

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta,1994, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya)

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: BP Universitas Diponegoro, 2015),

Notoamidjojo, sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, 2006, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty,

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), (Surabaya: PT. Bina Ilmu,)

Romli Atmasasmita., 2010 Globalisasi dan Kejahatan Bisnis, Cetakan Ke-1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sahetapy, 1982 , Suatu Studi Khusus mengenai ancaman pidana mati terhadap pembunuhan berencana, Rajawali, Jakarta

Satjipto Rahardjo, 2000,Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti),

Sudarto, 1997“Hukum Pidan dan Perkembangan Masyarakat†Bandung, Sinar Baru 1983 hlm 20 Sebagaimana dikuti oleh Sultan Zanti Arbi dan Wayan Ardana, Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial, Jakarta CV Rajawali

Sholehuddin, 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

T.J Gunawan, 2015, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta

Wiliam N Dun, 2000, Analisa Kebijksanaan Publik Penyadur Muhadjir Darwin Yogyakarta PT Hadindita Graha Widia,

Wirdjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. (Bandung: Refika Aditama)

UUD NRI Tahun 1945

Undang-undang 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE

Edwin Pardede,Eko Soponyono, & Budhi Wishaksono, 2016 “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitterâ€, Diponegoro Law Journal,Vol.5, No.3

MariaTheresia Gerne,2012, “Perlindungan Hukum terhadpa masyarakat hukum adat dalam pengelolaan cagar alam watu ata Kabupaten Ngad, Provinsi Nusa Tenggara Timur, disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya, Malang

Indriyanto Seno Adji. (2016). Makalah Dengan Judul “Sistem Hukum Pidana & Keadilan Restoratif†Disampaikan Sebagai Pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Pembangunan Hukum Nasional Yang Mengarah Pada Pendekatan Restorative Justice Dengan Indikator Yang Dapat Terukur Manfaatnya Bagi Masyarakatâ€, Jakarta Timur.

Puteri Hikmawati. 2011. Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika, Jurnal, Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November.

Suyanto Didik,2013, Dampak Undnag-undang ITE terhadap perubahan hukum dan sosial masyarakat, dalam jurnal ilmiah Widya, Vol. 1 Mei-Juni

https://tirto.id/bagaimana-jurnalis-dandhy-laksono-dikriminalisasi-soal-kasus-papua-ei2p

https://tirto.id/kasus-farid-gaban-pemberangusan-kritik-warga-negara-fDED

Downloads

Published

25.01.2021

How to Cite

Luthfi, Hisbul. 2021. “PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4 (1):29-43. https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.9164.