PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.972Abstract
Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu lembaga keuangan tersebut telah menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian utang piutang dalam masyarakat dan berakhir dengan kepailitan. Salah satu permasalahan dalam kepailitan, yaitu kehadiran kreditur fiktif dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan kepailitan, yaitu debitur itu sendiri atau kreditur-kreditur sebenarnya lainnya. Akibat adanya kreditur fiktif tersebut, maka peran Pengadilan Niaga sangat penting mulai dari proses permohonan hingga putusan kepailitan terhadap suatu utang.
Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kreditur FiktifReferences
Elvira Dewi Ginting, Analisis Hukum Mengenai Pengaturan Reorganisasi Perusahaan dalam Hukum Kepailitan, USU Press, Medan, 2010.
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang, 2008.
Theresia Endang Ratnawati, Kajian terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, jurnal Dinamika Hukum Volumer 9 Nomor 2, 2009
Diani, Eksistensi Pengadilan Niaga dan Perkembangannya dalam Era Globalisasi, www.bappenas.go.id/files/9013/6082/9890/12eksistensi-pengadilan-niaga-dan-perkembangannya-dalam-era-globalisasi.pdf, diakses pada tanggal 02 Januari 2018.
Redaksi, 27 Maret 2013, Bongkar Mafia Kurator, Yusril Ajukan Praperadilan, http://www.merdekaonline.com/berita-2908-bongkar-mafia-kurator-yusril-ajukan-praperadilan.html, diakses pada tanggal 02 Januari 2018.