PERBANDINGAN PENGATURAN ASAS MONOGAMI ANTARA NEGARA CIVIL LAW (INDONESIA) DAN COMMON LAW (MALAYSIA)
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.981Abstract
Poligami dewasa ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan keberadaan asas monogami relative yang berlaku di Hukum Perkawinan Indonesia, dimana membuka peluang untuk dapat melakukan poligami. Hal ini membuka celah hukum praktik poligami yang tidak terkontrol. akibatnya berdampak pada kaum wanita jika poligami tidak dilakukan dengan hati hati. Penekanan terhadap asas monogami relatif terdapat pada pemberian izin istri pertama untuk melakukan poligami. Dalam hal izin saja,berpotensi untuk merusak hubungan rumah tangga sangatlah besar dan yang menjadi korbannya tentu pada pihak wanita. Tentu poligami sekarang dengan poligami pada masa Rosulullah SAW berbeda. Diperlukan peran negara dalam memperketat aturan dalam praktik poligami di Indonesia agar perlindungan hukum terhadap wanita lebih terjamin. Berbeda dengan negara Malaysia sebagai Negara dengan sistem Common Law, yang menganggap poligami sebagai sebuah tindakan kriminal. Perbedaannya terletak pada pembebanan pada syarat, alasan dan prosedur yang lebih ketat. Walaupun sistem hukum antara malaysia dengan Indonesia berbeda namun pengetatan terkait dengan syarat, alasan dan prosodur diharapkan dapat juga berlaku di Indonesia untuk memberikan perlidungan hukum terhadap wanita.
References
Buku :
Kartini, 1989, “Surat-Surat Kepada Ny. Abendanon Mandiri & Saminyaâ€, Djambatan, Jakarta
Warkum Sumitro, Moh Anas Kholish, In’amul Mushofa, 2009, “Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer (Kritik Terhadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia)â€, UB Press, Malang
Hilman Hadikusuma, 2007, “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agamaâ€, Cetakan II, Mandar Maju, Bandung,
Khoirudin Nasution, 1996, “Riba & Poligini : Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduhâ€, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
M. Yunan Yusuf, 1992, “Karakteristik Tafsir Al-qur’an di Indonesia Abad Keduapuluhâ€, Vol 4, Ulumul Qur’an III,
Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, 2006, â€Hukum Perdata Islam di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1 tahun 1974â€, Prenada Media Group, Jakarta,
Alber Haourani, 2004, “Wacana Islam Liberalâ€, Penerjemah Suparno dkk, Mizan : Bandung
A.Bakri Rahman & Ahmad Sukardja, 1981, “Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan & Hukum Perdataâ€, Hidakarya Agung, Jakarta
Khoiruddin Nasution, 2018, “Polygami in Indonesia Islamic Family Lawâ€, jilid 16, jurnal syariah
Sukron Kamil, & Chaider S. Bamualim (ed), 2007, â€Syariah Islam & HAM : Dampak Perda Syariah Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan & Non Muslimâ€, CSRC UIN, Jakarta,
Ahmad Tholabi, 2013, Hukum Keluarga Indonesiaâ€, Sinar Grafika, Jakarta
M, Jaffar, 1988, â€Perkawinan Poligami dalam Masyarakat Pidieâ€, penelitian pada lembaga ilmu sosial di Universitas Syiah Kuala
Khoiruddin Nasution, 2008, “Polygami In Indonesia Islamic Family Lawâ€, jurnal syariah jilid 16 BII 2
Desire Zursida & Jufrina Rizal, 1993, â€Masyarakat & Manusia dalam Pembangunan : Pokok-Pokok Pikiran Soelo Soemardjanâ€, Sinar Harapan, Jakarta
Vonny Reineta, 2003, â€Kebijakan Poligami : Kekerasan Negara Terhadap Perempuanâ€, No 31, Jurnal Perempuan
Khoiruddin Nasution, 2002, “Status Wanita di Asia Tenggaraâ€, Lieden, Jakarta, INIS