Peningkatan literasi hukum perkawinan untuk mencegah perkawinan anak
DOI:
https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19062Keywords:
perkawinan anak, perlindungan anak, SMKAbstract
Jumlah perkawinan anak terus meningkat di Kota Semarang dan sebagian besar dilakukan oleh anak dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), salah satunya adalah SMK Ma’arif NU 1 Kota Semarang. Karena itu pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi tentang problematika perkawinan anak sehingga meningkatkan kesadaran siswa untuk mencegah perkawinan. Adapun metode dalam pengabdian ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan dua tahapan: Pertama, persiapan kegiatan melalui koordinasi, pemetaan masalah pada objek pengabdian, dan pratest. Kedua, pelaksanaan kegiatan: 1) sosialisasi hukum perkawinan anak, 2) diskusi pemetaan problematika perkawinan anak, 3) focus Group Discussion (FGD) dalam merumuskan solusi atas problematika kehidupan remaja dan perkawinan anak, 4) posttest, dan 5) evaluasi kegiatan. Hasil kegiatan ini mampu meningkatkan pengetahuan peserta tentang problematika perkawinan anak di lingkungan SMK dan merumuskan solusinya, sehingga diharapkan dapat mencegah perkawinan anak di SMK Ma’arif NU 1 Semarang. Rekomendasi dari kegiatan ini adalah, 1) optimalisasi peran stakeholder SMK Maarif NU 1 Kota Semarang dalam mencegah perkawinan anak melalui pendampingan oleh guru kelas, pengawasan pergaulan siswa koordinasi dengan wali murid dengan buku kegiatan siswa, 2) meningkatkan kolaborasi penyuluhan hukum antara Perguruan Tinggi, Dinas Kesehatan, dan sekolah, 3) perlu adanya pusat-pusat studi pembelajaran keluarga yang dapat mendampingi masyarakat.
References
Arianto, H. (2019). Peran Orang Tua dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Lex Jurnalica, 16(1), 38–43. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2644
Asmani, J. M., & Baroroh, U. (2009). Fiqh Pernikahan Studi Pernikahan Usia Dini Dalam Pandangan Ulama. Aswaja Pressindo.
Astuty, S. Y. (2013). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Welfare State, 2(1), 222008. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/ws/article/view/2140
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 354–384. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2160
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2009). Handbook of Qualitative Research. Pustaka Pelajar.
Firdaus, Z. Z. (2012). Pengaruh Unit Produksi, Pengalaman Prakerin dan Dukungan Keluarga terhadap Kesiapan Kerja Siswa SMK. Jurnal Pendidikan Vokasi, 3(2), 397–409. https://doi.org/10.21831/jpv.v2i3.1045
Fitriani, R. A., Serah, Y. A., Dami, D., Aprilia, A. S., & Apriyandi, U. P. (2022). Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Desa Twi Mentibar Menuju Desa Sadar Hukum. GERVASI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 511–518. https://doi.org/10.31571/gervasi.v6i2.3535
Hasanah, U. (2018). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Pada Tingkat Perceraian Dini (Studi Kasus Pengadilan Agama Kisaran). Journal of Science and Social Research, 1(1), 13–18. https://doi.org/https://doi.org/10.54314/jssr.v1i1.90
Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2021). Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 3(2), 206–218. https://doi.org/10.15294/JPHI.V3I2.44685
Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan “Midwife Journal,” 1(1), 46–53. http://jurnal.ibijabar.org/perkawinan-anak-di-bawah-umur-dalam-perspektif-hukum-ham-dan-kesehatan/
Jannah, U. S. F. (2012). Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender). Egalita : Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 7(1), 83–101. https://doi.org/10.18860/EGALITA.V0I0.2113
Julijanto, M. (2015). Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial., 25(1), 6272. https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822
Junaidi, M., Syahida, N. P., & Aini, N. (2019). Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 7(1), 34. https://doi.org/10.31764/jiap.v7i1.774
Kamba, S. N. M., & Kasim, N. M. (2022). Sosialisasi Pembinaan Anak dalam Rangka Mencegah Perkawinan di Bawah Umur Berbasis Masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4), 662–666. https://doi.org/10.31004/ABDIDAS.V3I4.637
Listyorini, I., & Rofiq, M. K. (2022). Pelaksanaan Haḍanah oleh Ibu Sebagai Single Parent akibat Perceraian Perspektif Maslahah. Journal of Islamic Studies and Humanities, 7(1), 66–90. https://doi.org/10.21580/JISH.V7I1.11588
Mansari, & Rizkal. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol 4(2), 328–356. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10219
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.31328/WY.V2I1.823
MZ, Z. (2010). Modul Pelatihan Kuliah Nyata Transformatif IAIN Sunan Ampel. LPM IAIN Sunan Ampel.
Pratama, A., Trisnaningsih, T., & Yarmaidi, Y. (2018). Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda di Pekon Pagarbukit Tahun 2016. JPG (Jurnal Penelitian Geografi), 6(5). http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/JPG/article/view/16164
Puspasari, H. W., & Pawitaningtyas, I. (2020). Masalah Kesehatan Ibu dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini di Beberapa Etnis Indonesia : Dampak dan Pencegahannya. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(4), 275–283. https://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/index.php/hsr/article/view/3672
Rahmi, S. A., Lelisari, L., Selva, S., Rohana, R., & Rosada, R. (2022). Upaya Menurunkan Pernikahan Anak Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Nusa Teggara Barat No 5 Tahun 2021. Jurnal Abdi Masyarakat Ilmu Pemerintahan (JAMIN), 1(2), 73–84. https://doi.org/10.31764/JAMIN.V1I2.7870
Rofiq, M. K. (2021a). Hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia (M. A. Imroni (ed.)). CV Rafi Sarana Perkasa.
Rofiq, M. K. (2021b). Pemberian Hak Asuh Anak dalam Perceraian karena Peralihan Agama (Murtad). Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2), 97–106. https://doi.org/https://doi.org/10.21580/jish.v6i2.8171
Rofiq, M. K. (2021c). Pernikahan di Bawah Umur Problematika dan Tantangan Hukum. In Mahsun (Ed.), Hukum Islam (1st ed., pp. 119–133). CV Rafi Sarana Perkasa.
Rofiq, M. K. (2022). Hukum Acara Peradilan Agama (A. Q. Azizi (ed.)). CV Rafi Sarana Perkasa.
Suhadi, Baidhowi, & Wulandari, C. (2018). Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 1(1), 31–40. https://doi.org/10.15294/JPHI.V1I01.27277
Sunarti, N. T. S., & Rahmawati, I. (2022). Pengetahuan dan Kesiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja: Studi Komparatif di SMA, SMK dan MA. Jurnal Ilmu Kebidanan, 10(2), 85–92. https://doi.org/https://doi.org/10.36307/jik.v10i2.201
Tambunan, I. Y. (2020). Hubungan Pengetahuan Dengan Sikap Remaja Putri Tentang Pernikahan Dini di SMK N.1 Siborong-Borong Kelas X Tahun 2020. Journal of Midwifery Senior, 3(1), 103–107. http://midwifery.jurnalsenior.com/index.php/ms/article/view/40
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhamad Ichrom, M. Khoirur Rofiq, Muhammad Sholihul Muafiq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
.