Edukasi pendewasaan usia perkawinan dalam mempersiapkan generasi muda untuk pernikahan yang matang
DOI:
https://doi.org/10.33474/jipemas.v7i3.21824Keywords:
pendidikan, usia pernikahan, pernikahan diniAbstract
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan global yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan individu serta masyarakat. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini adalah melalui edukasi pendewasaan usia perkawinan kepada generasi muda. Pengabdian ini bertujuan untuk merancang dan melaksanakan program edukasi yang efektif, kontekstual, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mempersiapkan generasi muda untuk memasuki pernikahan yang matang dan bertanggung jawab. Metode yang digunakan pendekatan ABCD dengan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan, pengembangan materi edukasi, pelaksanaan edukasi, evaluasi. Hasil pengabdian adalah peningkatan kesadaran dan pemahaman generasi muda tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan, peningkatan kesiapan mental, emosional, finansial, dan sosial untuk memasuki pernikahan yang matang, serta promosi nilai-nilai positif dan norma-norma sosial yang mendukung praktik tersebut. Pengabdian ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda untuk mengejar pendidikan, pengembangan diri, dan karier sebelum menikah. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menggunakan pendekatan yang partisipatif dan kontekstual, pengabdian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam mempromosikan pernikahan di usia matang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
References
Aseri, M. (2021). Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam Mencegah Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Management of Education Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(2), 268–275. https://doi.org/10.18592/moe.v9i2.10653
Becker, G. S. (1981). A Treatise on the Family. Harvard University Press.
Bowlby, J. (1969). Attachment and Loss: Attachment (Vol. 1). Basic Books.
Burleson, B. R., & Denton, W. H. (1997). The Relationship between Communication Skills and Marital Satisfaction: Some Moderating Effects. Journal of Marriage and Family, 59(4), 884–902. https://doi.org/10.2307/353790
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and Crisis. W.W. Norton & Company.
Faturrachmat, M. (2022). Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Pangkep. Forumanak.Id. https://forumanak.id/artikelView/2l0zw6g4od
ICRW. (2017). Advancing social norms change for adolescent and youth sexual and reproductive health.
John, N. A., Edmeades, J., & Murithi, L. (2019). Child marriage and psychological well-being in Niger and Ethiopia. BMC Public Health, 19(1), 1029. https://doi.org/10.1186/s12889-019-7314-z
Mawere, M., & Mubaya, T. R. (2022). African Cultures, Education, and Environment Conservation: Towards Indigenous Philosophies of Knowledge. Langaa RPCIG.
Parsons, J., Edmeades, J., Kes, A., Petroni, S., Sexton, M., & Wodon, Q. (2015). Economic Costs of Child Marriage: A Review of the Evidence. The Review of Faith & International Affairs, 13(3), 12–22. https://doi.org/10.1080/15570274.2015.1075757
Pengadilan Agama Pangkep. (2022). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Perceraian.
Population Council. (2015). Addressing Early Marriage in Niger.
Solotaroff, J. L., & Pande, R. P. (2014). Violence against women and girls: Lessons from South Asia. The World Bank.
Statistik, B. P. (2020). Perkawinan Usia Anak di Indonesia.
Suwijik, S. P., & A’yun, Q. (2022). Pengaruh Kesehatan Mental dalam Upaya Memperbaiki dan Mengoptimalkan Kualitas Hidup Perempuan. Journal of Feminism and Gender Studies, 2(2), 109–123. https://doi.org/10.19184/jfgs.v2i2.30731
UNFPA. (2022). Ending Child Marriage: A Guide for Global Policy Action. Retrieved from.
UNICEF. (2015). Berhenti Menikah Anak: Panduan bagi Pemangku Kepentingan tentang Komunikasi tentang Perkawinan Anak.
UNICEF. (2022). Child Marriage. Https://Data.Unicef.Org/Topic/Child-Protection/Child-Marriage/.
Wodon, Q., Tavares, P., Smits, J., Lara, J., & Malé, C. (2022). Child marriage in Europe and Central Asia. Review of Economics of the Household, 20(2), 557–585. https://doi.org/10.1007/s11150-022-09593-1
Zuhriah, E., & Sukadi, I. (2022). Strategi Penanggulangan Perkawinan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perspektif Teori Maslahah. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 14(1), 160–178. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.16076
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdillah Syarda, Hasanuddin, Saifuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
.