Penguatan kapasitas dan transparansi masyarakat dalam penyusunan APBDes melalui pendekatan literasi hukum
DOI:
https://doi.org/10.33474/jipemas.v9i2.24925Keywords:
literasi hukum, partisipasi masyarakat, tata kelola desaAbstract
Rendahnya partisipasi substantif masyarakat dalam penyusunan APBDes di Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya di mana forum musyawarah sebelum intervensi rata-rata hanya dihadiri 12–15 peserta aktif yang didominasi elit desa dengan keterlibatan perempuan kurang dari 5%, mencerminkan kesenjangan antara jaminan normatif UU No. 6 Tahun 2014 dan praktik empiris pemerintahan desa. Program PKM ini menerapkan Participatory Action Research (PAR) selama lima bulan melalui tiga tahapan — pemetaan kebutuhan, penyuluhan hukum partisipatif, dan monitoring-evaluasi, yang melibatkan 68 peserta dari beragam kelompok masyarakat, diukur dengan kuesioner pre-test/post-test dan observasi partisipatif. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman hukum sebesar 40–45% (rata-rata skor dari 48,3 menjadi 69,7 dari 100), peningkatan peserta musyawarah aktif dari 12–15 menjadi 68 orang dengan komposisi 35% perempuan, realisasi APBDes meningkat dari 85% menjadi 92%, serta terbentuknya kelompok pengawas warga dengan siklus monitoring tiga bulanan. Penguatan literasi hukum melalui penyuluhan partisipatif berbasis PAR terbukti efektif mengubah pola partisipasi dari formalitas menjadi keterlibatan substantif yang inklusif dan terukur, serta berpotensi direplikasi sebagai model tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
References
Anggara, F. A., Mustofa, A., & Fatah, Z. (2023). Dampak pengelolaan dana desa terhadap peningkatan pendidikan desa. Sawala Jurnal Administrasi Negara, 11(3), 226–241. https://doi.org/10.30656/sawala.v11i2.7243to
Azizah, K. (2023). Teori public sphere dalam komunikasi politik. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3461–3471. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2649
Banunaek, N. A., Helan, Y. T., & Udju, H. R. (2023). Pengelolaan dana desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa: Studi di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 741–752. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.635
Chandra, Y., Zetra, A., & Ariany, R. (2019). Demokrasi deliberatif masyarakat Minangkabau: Studi kasus LKAAM Kota Solok. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 6(2), 90–102. https://doi.org/10.24036/scs.v6i2.150
da Santo, M. F. O., & Pedo, Y. (2020). Aspek hukum prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan penerapannya pada badan usaha milik desa. Sasi, 26(28), 310–324. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.274
Dhiu, M. Y., Tameno, N., & Tiwu, M. I. H. (2023). Analisis pengelolaan dana desa di Desa Bela Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(7), 2780–2800. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1056
Duadji, N. (2013). Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung. Jurnal Bina Praja, 5(3), 197–203. https://doi.org/10.21787/jbp.05.2013.197-204
Firanti, N., & Biduri, S. (2024). Tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia tidak lengkap tanpa partisipasi masyarakat. Journal Pemberdayaan Ekonomi Dan Masyarakat, 1(3), 1–17. https://doi.org/10.47134/jpem.v1i3.281
Gaber, J. (2019). Building “a ladder of citizen participation”: Sherry Arnstein, citizen participation, and model cities. Journal of the American Planning Association, 85(3), 188–201. https://doi.org/10.1080/01944363.2019.1612267
Golub, S. (2010). Legal empowerment: Practitioners’ perspectives (T. McInerney (ed.)). International Development Law Organization.
Hadi, K., Sihidi, I. T., & Werenfridus, M. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes di Desa Pait Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang tahun anggaran 2019. Sawala Jurnal Administrasi Negar, 10(1), 63–79. https://doi.org/10.30656/sawala.v10i1.4623
Hermawansyah, A., Ramli, Azmi, I. F., & Muhammad, A. (2023). Analisis pelaksanaan fungsi pengawasan badan permusyawaratan desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Jurnal Good Governance, 19(2), 101–115. https://doi.org/10.32834/gg.v19i2.624
Hutama, V., & Sabijanto, V. V. (2023). Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat marginal melalui penyuluhan. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(2), 212–218. https://doi.org/10.57251/multiverse.v2i2.1130
Maulana, M. (2023). Risiko korupsi pengelolaan anggaran desa. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(3), 2964–2981. https://doi.org/10.55681/armada.v1i3.435
Soekanto, S. (1991). Kegunaan sosiologi hukum bagi kalangan hukum. Citra Aditya Bakti.
Sunaryo. (2022). John Rawls’s concept of fairness, criticism and relevance. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–22. https://doi.org/10.31078/jk1911
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Endah Mintarsih, Hamdani, Muhammad Syafei, Siti Aisyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
.






