KEADILAN DI JALAN RAYA

Authors

  • abid zamzami

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.739

Abstract

ABSTRACT

Accessing public road is the right of every citizen since they have to pay taxes for motor vehicle which is principally allocated for road maintenance. Even though all citizens have right to use public road facilities, there are some particular groups of people that are prioritized and always guarded by police guards or using voorijder. The regulation about road users that have primary right to be prioritized in using public road is regulated in Traffic and Commodity Transportation Act No.22/2009 Article 134. However, voorijder is often misused by elites or public figures within social service reasoning so that justice in using public road is not well implemented.

Keywords: Voorijder, Law Objectives, Justice

ABSTRAK

Menggunakan jalan raya merupakan hak semua warga negara karena semua warga negara pasti sudah membayar pajak kendaraan bermotor, yang mana pajak tersebut digunakan untuk perawatan jalan raya. Meskipun semua warga berhak menggunakan fasiltas jalan raya ada golongan-golongan tertentu yang harus diprioritaskan dan harus menggunakan pengawalan dari kepolisian menggunakan voorijder. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan diatur dalam pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada kenyataannya penggunaan voorijder banyak disalahgunakan oleh orang-orang kaya dengan alih-alih mengadakan bakti sosial sehingga keadilan dalam menggunakan jalan raya tidak terlaksana dengan baik.

Kata Kunci: Voorijder, Tujuan Hukum, Keadilan

References

Asshiddiqie, Jimly dan Safaat, Ali. (2012). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konpres.

Erwin, Muhammad. (2011). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hay, Marhainis Abdul. (1981). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Huijbers, Theo. (1995). Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Kaelan. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Lili Rasjidi. (2007). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Mas, Marwan. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muchsin. (2006). Ikhtisar Ilmu Hukum Jakarta: Badan Penerbit IBLAM.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

______________. (2006). Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Raper, Jan Hendrik. (1991). Politik Hukum Plato. Jakarta: Rajawali. 1991.

Rasjidi, Lili dan Rasjidi, Ira. Thania. (2012). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Rasjidi, Lili. (1994). Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.

Santoso, Agus. (2012). Hukum Moral dan Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Santoso, Agus. (2012). Hukum Moral dan Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suseno, Franz Magnis. (1999). Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tulisan Bersama. (2014). Anotasi Pemikiran Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Malang: UB Press.

Zainuddin, Ali. (2010). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Internet

(2010, Juli 9). Pengawalan Kendaraan oleh Polisi Siapa Saja yang Berhak. Diakses pada tanggalJanuari20,2017.Nomed: https://noem3d.wordpress.com/2009/06/11/pengawalan-kendaraan-oleh-polisi-siapa-saja-yang-berhak.

Ajim, Nanang. Huubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban. Diakses pada tanggal Maret 6, 2017. Mikirbae: http://www.mikirbae.com/2015/11/hubungan-hukum-keadilan-dan-ketertiban.html.

Andreas, D. (2015, Maret 28). Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Diakses pada Januari, 25, 2017. Dari Dede Andreas :http://dedeandreas.blogspot.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html.

CR, Miftah. (2014, Januari 11). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Berlalu Lintas. Diakses pada Januari 16, 2017. Miftah C.R: http://learnmcr.blogspot.co.id/2014/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam_7139.html.

Dede, Win. (2006, Februari 17). Komplotan Moge, Apa Kalian Asosial?. Diakses pada tanggal 2017, Januari 17. Win: http://windede.com/2006/02/17/komplotan-moge-apa-kalian-asosial.

Dungge, Rasjudiin. (2013, Juni 18). Hubungan Tiga Tujuan Hukum: Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan. Diakses pada tanggal Januari 24, 2017. Rasjuddin Dungge: http://rasjuddin.blogspot.co.id/2013/06/hubungan-3-tujuan-hukum-kepastian-hukum.html.

Hadi, Ilman. Pengaturan Lalu Lintas Bagi Penggunaan Jalan yang Diprioritaskan. Diakses pada tanggal Januari 17, 2017. Hukum Online: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fe3f8042e887/pengaturan-lalu-lintas-bagi-pengguna-jalan-yang-diprioritaskan.

Ifadhloh, Nihayatul. (2014, Desember 3). Hubungan Hukum dan Keadilan. Diakses pada tanggal Maret 6, 2017. Neha Iefaza: http://nihayatulifadhloh.blogspot.co.id/2014/12/hubungan-hukum-dan-keadilan.html.

Umah, K. (2016, Maret 26). Sistem Hukum Menurut Lawrence M Friedman. Diakses pada Januari 25, 2017. Dari Khoiru Umah :http://khoiruumah96.blogspot.co.id/2016/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html.

Downloads

Published

24.01.2018

How to Cite

zamzami, abid. 2018. “KEADILAN DI JALAN RAYA”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 1 (1):17-34. https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.739.