HAK INFORMASI ATAS BENCANA ALAM DALAM KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.733Abstract
Kasus bencana alam di Indonesia termasuk yang tergolong sering. Problem yang mengikuti bencana alam adalah hak-hak korban. Para birokrat Indonesia seringkali mengabaikan hak korban, sehingga kondisi korban yang berada dalam keprihatinan menjadi lebih memprihatinkan lagi akibat pengabaian yang dilakukan para birokrat. Dalam ranah inilah, birokrat bencana layak diposisikan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (korban bencana). Hal ini bisa terjadi diantaranya disebabkan hak informasi atas bencana tidak cepat dan cermat disampaikan oleh birokrat.
Kata kunci: hak asasi manusia, bencana, birokrasi, hak atas informasiReferences
Peraturan Perundang undangan
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Buku
Abdillah Toha., Pilkada Berbasis Kemasyarakatan, Makalah disampaikan dalam diskusi di Lembaga Kajian Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Islam (LPITI) yang bekerjasama dengan Pusat Kajian HAM Fakultas Hukum Unisma Malang, tanggal 15 Agustus 2009
Ahmad Sidik, Negeri Bencana (Refleksi Perjalanan Musibah), Gerbang Pustaka, Jakarta: 2009.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal declaration of Human Right)
Didik Hariyono, Birokrasi Bencana di Indonesia, Xpress Indonessia, Jakarta, 2015.
Imam Kabul,, dkk, Hukum Informasi Kontemporer, Nirmana Media, Jakarta, 2007
Suharmanto, Membedah Akar bencana, Fajar Ilmu, Surabaya, 2016.
Waliduddin Walid, Peta Bencana di Indonesia dari Waktu ke Waktu, Aliansi Media, Jakarta, 2014.
Internet
Suara Pembaharuan, 30 Mei 2006, diakses 1 Mei 2017.