Sahnya Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.17013Keywords:
Marriage Agreement, Marriage, Different ReligionsAbstract
The increasing prevalence of interfaith marriages in Indonesia does not rule out the possibility of making a marriage agreement both before and during the marriage, this research attempts to decipher the validity of the agreement made. The type of research used is normative research using a normative juridical approach. Legal materials were collected by literature study and document study, the results of the study concluded that the validity of interfaith marriages depended on court decisions and then registration of marriages at the Civil Registry Office, then the validity of the marriage agreement made in interfaith marriages was determined by the validity of the marriage different religions are carried out, if the interfaith marriage is legal then the agreement can be said to be valid as a marriage agreement but conversely if the interfaith marriage is invalid then the marriage agreement made will be considered as an agreement in general.
References
Abdul Halim, Carina Rizky Ardhana, (Juni 2016), Keabsahan Perkawinan Beda Agama Diluar Negeri Dalam Tinjauan Yuridis, Jurnal Moral Kemasyarakatan, Volume 1, Nomor 1.
Ahmad Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung.
Ahmad Rifai, (2011), Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Aisyah Ayu Musyafah, (November 2020), Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam, Jurnal Crepido, Volume 2, Nomor 2.
Amir Syarifuddin, (2014), Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Andika Prawira Buana, (Desember 2017), Konsistensi Dan Pengaruh Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Praktek Perkawinan Beda Agama Di Makassar, Jurnal HAM, Volume 8, Nomor 2.
Anggraeni Carolina Palandi, (Juni 2013), Analisa Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Lex Privatum, Volume 1, Nomor 2.
Anisah Daeng Tarring, (Agustus 2022), Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia, Julia: Jurnal Litigasi Amsir, Volume 9, Nomor 4.
Benedictus Hasan, (Desember 2021), Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif Hukum Kanonik dan Hukum Sipil), Aggiornamento: Jurnal Filsafat-Teologi Kontekstual. Volume 2 Nomor 2.
Budiono Kusumohamidjojo, (1999), Ketertiban Yang Adil, Problematik Filsafat Hukum, Jakarta: Grasindo.
CNN Indonesia, (18 Maret 2022), Titik Berat UU Perkawinan dan Tata Cara Nikah Beda Agama, Diakses pada 10 Juni 2022, Dari CCN Indonesia: https:// www.cnnindonesia.com/nasional/20220318202253-20-773404/titik-berat-uu-perkawinan-dan-tata-cara-nikah-beda-agama
Djaya S. Meliala, (1988), Masalah Perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di Indonesia Dalam Perspektif Hukum, Bandung: Irama Widya Dharma.
Dyah Ochtorina Susanti, (April 2018), Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari’ah), Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, Volume 1, Nomor 2.
Eduardus Krisna Pamungkas, R.F. Bhanu Viktorahadi, (2021), Perkawinan Beda Agama Menurut Kitab Suci, Ajaran, dan Hukum Gereja, Religious: Jurnal Studi Agama-Agama dan Lintas Budaya, Volume 5, Nomor 3.
Gledys Patrisia Sepang, (Mei 2015), Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Kanonik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex et Societatis, Volume 3, Nomor 4.
Hans Kelsen, (1967), Pure Theory of Law, Berkeley: University of California Press.
Happy Susanto, (2008), Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian, Jakarta: Visi Media.
Hilman Hadikusuma, (2003), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
J. Satrio, (1993), Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
K. Wantjik Saleh, (1982), Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kemenag Jawa Tengah, (___), FGD Kemenag Jawa Tengah Kasus Hukum Perkawinan, Dikases pada 10 Juni 2022, Dari Kemenag Jawa Tengah: https:// sippn.menpan.go.id/berita/detil/ pengadilan-tinggi-agama-semarang/foc us-group-discussion-kemenag-jawa-te ngah-kasus-hukum-perkawinan.
Laily Dwi Setiarini, (April 2021), Perkawinan Beda agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Volume 19, Nomor 1.
M. Daud Ali, (1997), Hukum Islam dan Peradilan Agama; Kumpulan Tulisan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Martias Gelar Imam Radjo Mulono, (1982), Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia, Jakarta: Ghalia.
Moh. Mahfud, (1993), Peradilan Agama dan KHI dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Muhammad Ashsubli, (Desember 2015), Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama), Jurnal Cita Hukum, Volume 2 Nomor 2.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
NEE, (22 April 2017), Pasca Putusan MK, Belum Ada Perjanjian Kawin Yang Dicatat, Diakses pada 12 Juni 2022, Dari Hukumonline: https://www.hukum online.com/berita/a/pasca-putusan-mk--belum-ada-perjanjian-kawin-yang-dica tatkan-lt58fb56c4a23d3?r=1&p=1&q= perjanjian kawin&rs=1847&re=2022.
Nindyo Pramono, (2010), Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian, Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 2.
Nofan Nur Khafid Azmi, (Desember 2021), Perkawinan Beda Agama Antara ‘Illat Dan Maqashid Al-Syariah, INKLUSIF: Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam, Volume 6 Nomor 2.
Normand Edwin Elnizar, (29 April 2021), Jelas, Kawin Beda Agama Di Indonesia Sah Dengan Penetapan Pengadilan, Diakses pada 11 Juni 2022, Dari Hukumonline: https://www.hukumonli ne.com/stories/article/lt60892d53f3876/jelas--kawin-beda-agama-di-Indonesia -sah-dengan-penetapan-pengadilan
Novita Lestari, (2017), Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia, Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Volume 4, Nomor 1.
Pengadilan Tinggi Agama Palu, (2 Juni 2022), Lagi, Hakim Tinggi PTA Palu Tampil Dalam Seminar Nikah Beda Agama, Diakses pada 10 Juni 2022, Dari Pengadilan Tinggi Agama Palu: https: //www.pta-palu.go.id/berita-seputar-per adilan/%201176-lagi-hakim-tinggi-pta-palu-tampil-dalam-seminar-nikah-beda -agama-02-06-2022.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, (1987), Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni.
Ridwan Khairandy, (Oktober 2011), Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak, Jurnal Hukum, Volume 18, Nomor ___.
Satjipto Rahardjo dan Ronny Hanintijo Soemitro, (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Universitas Terbuka.
Siti Nur Fatoni dan Iu Ruslia, (Juli 2019), Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Beda Agama di Kota Bandung, Varia Hukum, Vol. 1, No. 1.
Soetojo Prawirohamidjojo, (1986), Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.
Sovia Hasanah, (___), Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin, Diakses pada 12 Juni 2022, Dari Hukumonline: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perjanjian-kawin lt5d10395b1ff28
Sri Wahyuni, (Desember 2011), Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, Al-Risalah: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan, Volume 11, Nomor 2.
Subekti, (1995), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Sudargo Gautama, (1962), Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jakarta: Kinta Djakarta.
Sudikno Mertokusumo dan A Pitlo, (1993), Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo, (2007), Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
A. Syamsul Bahri, Adama, (Juni 2020), Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Volume 2 Nomor 1.
Titik Triwulan Tutik, (2011), Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Trusto Subekti, (September 2010), Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian, Jurnal Dinamika Hukum.Volume 10, Nomor 3.
Wirjono Prodjodikoro, (1981), Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung.
Zaidah Nur Rosidah, (April 2013), Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama, Al-Ahkam: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Volume 23, Nomor 1.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ari Tri Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.