MEMBANGUN NEGARA HUKUM YANG KUAT MELALUI PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS KONSTITUSIONALITAS
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.959Abstract
Negara ini (Indonesia) terus berupaya membangun dirinya supaya menjadi negara hukum yang kuat. Ada banyak dan beragam hambatan yang ditemui oleh setiap aparat penegak hukum dalam upaya membangun negara ini. Tidak sedikit aparat penegak hukum yang gagal menunjukkan dirinya sebagai aparat yang punya komitmen dalam salah satu cita dari “Nawa Cita†Presiden Joko Widodo itu. Penyelenggaraan sistem peradilan pidana merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia  yang seringkali diposisikan belum berhasil mewujudkan cita-cita itu akibat para penyelenggaranya yang belum menjalankan prinsip konstitusionalitas dalam kinerjanya.
Kata Kunci: negara hukum, penyelenggaraan, sistem peradilan pidana, konstitusi
References
Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bertrand Russel, 2002, Sejarah Filssafat Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Erica Harper, 2009, International law and standard applicable in natural disaster situation, Jakarta: Gramedia.
Gwendolen M. Carter dan John Herz, 1982, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Jakarta: Gramedia.
Haryo Saksono, 2018, Membangun Negeri Untuk Rakyat, Jakarta: Gerbang Ilmu.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi,Jakarta: Konstitusi Press.
Jimly Asshidiqie, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jendera dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi.
Suhardiman, 2016, “Eksaminasi Membangun Era Baru Bernegaraâ€, Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI), Surabaya, 16 Mei 2016.
Universal Declaration of Human Right
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The publication and dissemination of the article is subject to an attribution license (CC BY) under the Creative Commons Attribution License, so that others free also to copy, and redistribute the material in any medium or format, remix, transform and build upon material for any purpose, even commercially, as long as they give credit to the author for the authentic work.







