MEMAHAMI PROBLEMATIKA HAK PENGELOLAAN TANAH KOTA BATAM Dalam Rangka Penetapan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.1660Abstract
Abstract
Land is part of the surface of the earth that plays an important role in the life of the people whose control is in the state, one of the forms of state control over land is the management rights. Batam Island is a sucessful example of management rights on land. However, with the presence of the local governemnt, many new issues about the management of law are feared to emerge. The Management Rights on Batam’s land is obtained directly by the President who delegated to the Board of Mastery, so that the status of Batam land is divided into three namely: (1) the land above the management right by  Enterprise (in Indonesian we called it Badan Pengusahaan); (2) land above the management of Batam City Local Government; (3) land managed by the state. Dualism of authority to manage Batam’s Land caused problems as follows: Establishment of Kampung Tua, Status quo on land in Rempang Galang area, mismatch of land condition in Batam City with letter of decision by Ministry of Forestry, and the complexity of permit process, which hampered the development of Batam City. So by understanding how the implementation of Management Rights on Land will be enlightment to find a solution to the problem of dualism of land management authority and formulate the right policy in the framework of determining Batam as a Special Economic Zone.
Keywords : Batam, Management Rights, Agrarian, Special Economic Zone,
Â
Abstrak
           Tanah merupakan bagian permukaan bumi yang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat yang penguasaannya diatur oleh negara, salah satu wujud penguasaan negara atas tanah adalah Hak Pengelolaan. Pulau Batam adalah salah satu contoh HPL “suksesâ€. Namun, dengan hadirnya pemerintah kotamadya Batam, dikhawtirkan banyak persoalan baru di bidang pertanahan yang muncul. Hak Pengelolaan Batam diperoleh langsung oleh Presiden yang dilimpahkan kepada Badan Penguasaan, sehingga status tanah Batam terbagi atas tiga yaitu : (1) tanah diatas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan; (2) tanah diatas pengelolaan Pemerintah Daerah Kota Batam; (3) tanah pengelolaan negara. Dualisme kewenangan pengelolaan lahan terjadi di Kota Batam dan menimbulkan permasalahan sebagai berikut : penetapan Kampung Tua, Status quo pada tanah dikawasan Rempang Galang, ketidakcocokan kondisi pertanahan di Kota batam dengan SK KEMENHUT, serta kerumitan proses perizinan, yangmana menghambat perkembangan Kota Batam. Maka dengan memahami bagaimana penyelenggaran Hak Pengelolaan dapat menemukan penyelesaian permasalahan dualisme kewenangan pengelolaan lahan dan merumuskan kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Kata Kunci : Batam, Hak Pengelolaan, Tanah, Agraria, Kawasan Ekonomi Khusus.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam, sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam, sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadikan Hak Pengelolaan sebagai obyek pajak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Rumah Susun
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tana
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Bintan, Kawasan Batam, dan Kawasan Karimun
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan sertaPendaftarannya
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Buku
A.P Parlindungan, “Hak Pengelolaan Menurut Sistem U.U.P.Aâ€, Bandung : Bandar Maju, 1994
Apul D Maharaja, “Membangun Indonesia, Studi Kasus Batamâ€, Jakarta : Pusataka Sinar Harapan, 2003
Arie S. Hutagalung, “Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanahâ€, Jakarta : Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005
Notonagoro, "Politik Hukum dan Pembangunan Agraria", Jakarta : Bina Aksara, 1984
Ramli Zein, “Hak Pengelolaan dalam Sistem UUPAâ€, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1995
Urip Santoso, “Hukum Agraria: Kajian Komprehensifâ€, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013
Yose Rizal Damuari dkk., Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategis Indonesia : Tinjauan atas Peluang dan Permasalahan, Jakarta : Centre for Strategic and International Studies, 2015, hlm. 32
Jurnal
Ahmad Redi, “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alamâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015
Elita Rahmi. "Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia", Jurnal Dinamika Hukum Vol.10 No.3 September 2010
Nur Hadiyati. “Perencanaan Penetapan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dalam Kerangka Otonomi Daerahâ€. Jurnal Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2016
Urip Santoso. “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasionalâ€. Mimbar Hukum Volume 24 No.2 Juni 2012.
Internet
ASH. “Warga Batam Persoalkan Aturan Kawasan Pelabuhan Bebasâ€. Diakses pada Februari, 2, 2016. Dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt514ae15d001a8/warga-batam-persoalkan-aturan-kawasan-pelabuhan-bebas.
Batam Pos. “Satu kapal dua nahkodaâ€, dari http://issuu.com/majalahbatampos/docs/edisi-20
Faisal Rachman. “FTZ BBK Dikelola Pemerintah Pusatâ€. Diakses pada November, 23, 2015. Dari http://www.sinarharapan.co/news/read/150730145/ftz-bbk-dikelola-pemerintah-pusat
Haluan Kepri, “Batam si cantik yang tercabik-cabikâ€. Diakses pada April, 20, 2015. Dari http://haluankepri.com/batam/76021-batam-si-cantik-yang-tercabik-cabik.html
Tempo. “Impor Barang Menurun Sejak FTZ diberlakukan di Batamâ€. Diakses pada Februari, 2, 2016. Dari http://bisnis.tempo.co/impor-barang-menurun-sejak-ftz-diberlakukan-di-batam
Sumber Lain
Final Report Mempersiapkan Batam Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Jakarta 27 Desember 2006. CSIS. Jakarta
Media Indonesia. 11 September 2007. Kawasan Khusus Hanya Retorika
Isdian A. “Akibat Hukum Insinkronisasi Pengaturan Bidang Pertanahan (Studi Kasus Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.463/Menhut-II/2013 di Kota Batam)â€. Tesis tidak diterbitkan : Universitas Brawijaya. 2014
Novlinda. “Kewenangan Pemerintah Daerah Di Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Analisis Terhadap Kewenangan Bidang Pertanahan Antara Pemerintah Kota Batam Dan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam)â€. Tesis tidak diterbitkan : Universitas Sumatera Utara. 2010
Nur Hadiyati. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah : Studi Di Pemerintah Kota Batam†Laporan Kuliah Kerja Lapangan tidak diterbitkan : Universitas Brawijaya 2015.