IMPLEMENTASI ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN TERAPAUTIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PASIEN

Authors

  • Alfis Setyawan Universitas Internasional Batam
  • Nur Hadiyati Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.6729

Keywords:

the principle of proportionality, patients, doctors, agreements therapeutic.

Abstract

Therapeutic agreements are agreements made between doctors and patients in general related to the health efforts that will be taken. The practice of therapeutic agreements sometimes raises awareness for patients who have minimal knowledge of medicine and tend to be harmed. This leads to therapeutic agreements needing an in-depth legal review. The issues to be examined are urgency agreements are examined from civil law and the application of the principle of proportionality in therapeutic agreements generally. The research uses normative legal research with conceptual approaches. It is found that the application of the principle of proportionality in therapeutic agreements and the fulfilling of elements in civil law can be an effort to provide justice for all parties both doctors and patients.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Peraturan Menterian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/ 2008 tentang perjanjian tindakan medis

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Burgelijk Wetboek

Agus Yudha Hernoko,. 2010. Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta : Kencana.

Amirudin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bahder Johan.N. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju.

Danny Wiradharma, 1996. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Jakarta : Binarupa Aksara.

J. Satrio, 1992. Hukum Perjanjian. Bandung : PT. Cipta Aditya Bhakti.

M.Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. 1999. Etika Kedoktran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.

O Notohamidjojo. 1971. Masalah: Keadilan. Semarang : Tirta Amerta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Philipus M. Hadjon, 1994.Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif). Surabaya : Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Raymond Wacks, 1995. Jurisprudence. London : Blackstone Press Limited.

Setiawan R. 1986. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung : PT. Bina Cipta.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum. Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Agus Yudha Hernoko. “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersialâ€. Disertasi Universitas Airlangga. 2007.

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukumâ€. Yuridika, Volume 16, No. 2, Maret 2001. hlm. 104.

Rosdalina Bukido. “Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataanâ€. Jurnal Ilmiah Al Syir'ah Volume 7 Nomor 2. 2009.

Soetandoyo Wignyosubroto. “Hukum Sebagai Objek Penelitian dan Keragaman- Keragaman Definisi Konseptualnyaâ€. Makalah LPPM Universitas Widyagama Malang, 4 Oktober 2006.

Litigasi, Kontrak abaikan asas proporsionalitas dapat dibatalkan, diakses dari https://litigasi.co.id/kontrak-abaikan-asas-proporsionalitas-dapat-dibatalkan ada tanggal 24 Februari 2020

Vicia Sacharissa, Akibat Ketiadaan Informed Consent menurut Persepktif Hukum Perdata, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5caacd2490e88/akibat-ketiadaan-iinformed-consent-i-menurut-perspektif-hukum-perdata-oleh--vicia-sacharissa/

Downloads

Published

25.01.2021

How to Cite

Setyawan, Alfis, and Nur Hadiyati. 2021. “IMPLEMENTASI ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN TERAPAUTIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PASIEN”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4 (1):12-28. https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.6729.