Gugatan Lain-Lain Oleh Kreditor Kepada Debitor Pasca Berakhirnya Kepailitan

Authors

  • Maulana Farras Master of Law Study Program, Faculty of Law, Trisakti University
  • Elfrida R Gultom Master of Law Study Program, Faculty of Law, Trisakti University

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19700

Keywords:

Creditors, Accusation, Bankruptcy

Abstract

The purpose of this study is to discuss legal remedies for other lawsuits filed by creditors after the end of bankruptcy where creditors still have unpaid receivables and debtors themselves make additional capital after the bankruptcy is declared over. This study uses a normative juridical research method with a statutory and case approach. Based on this case, other lawsuits filed by creditors were granted by the commercial court judge and finally the bankruptcy process was reopened. There are legal remedies for other lawsuits that have been appropriately filed by creditors to debtors who have not paid off their debts, then make additional capital even though the bankruptcy process has been declared.

References

Ahmad Fatoni, Elfrida Ratnawati Gultom, Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515K/Pdt.Sus s-Pailit/2013 Terkait Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Itikad Buruk Debitor Dalam Permohonan Pailit, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 Januari 2023.

Astri Ester Silalahi, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Telah Dijatuhi Putusan Serta Merta Dalam Kepailitan, Jurnai USU Vol.9, 2015, hlm.2.

Ferdian Siboro, Gugatan Actio Pauliana Untuk Menyelamatkan Harta Pailit Dalam Kepailitan, Jurnal Hukum Ekonomi Vol.III, No.2, 2014. hlm.7.

Bende Made Cintia Buana, Upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Perdata, JURNAL RECHTENS, Vol.3, No.2, Desember 2014.

Isdian Anggraeny, Peran Pengadilan Niaga Akibat Adanya Kreditur Fiktif Dalam Kepailitan, Jurnal Yurispruden Volume 1, Nomor 2, Juni 2018, hlm.178-128.

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Asep N. Mulyana, Deferred Prosecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis, PT. Grasindo, Jakarta, 2019.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi 2, PT. Sofmedia,Jakarta,2010.

M.Syamsudin Sinaga, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2012.

Aprita Serlika, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), Setara Press, Malang, 2018.

Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2002.

Aprita Serlika, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), Setara Press, Malang, 2018.

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenada Media, Jakarta, 2008.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata.

Timotius William Prajogo, Penyalahgunaan Instrumen Kepailitan atau PKPU oleh Debitur Setelah Memperoleh Fasilitas Kredit dari Lembaga Keuangan, Jurnal Media dan Peradilan Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya, Oktober 2018.

Tim Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Praktek Peradilan Perdata, 2011.

Published

20.06.2023

How to Cite

Farras, Maulana, and Elfrida R Gultom. 2023. “Gugatan Lain-Lain Oleh Kreditor Kepada Debitor Pasca Berakhirnya Kepailitan”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6 (2):224-41. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19700.