Gugatan Lain-Lain Oleh Kreditor Kepada Debitor Pasca Berakhirnya Kepailitan

Penulis

  • Maulana Farras Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti
  • Elfrida R Gultom Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19700

Kata Kunci:

Kreditor, Gugatan, Kepailitan

Abstrak

Tujuan penelitian yakni membahas upaya hukum gugatan lain-lain yang diajukan oleh kreditor pasca berakhirnya kepailitan dimana kreditor masih memiliki piutang yang belum dibayarkan dan debitor sendiri melakukan penambahan modal setelah dinyatakan kepailitannya berakhir. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Berlandaskan kasus tersebut gugatan lain-lain yang diajukan oleh kreditor dikabulkan oleh hakim pengadilan niaga dan akhirnya proses kepailitan dibuka kembali. Adanya upaya hukum gugatan lain-lain sudah tepat diajukan oleh kreditor kepada debitor yang belum melunasi utangnya, kemudian melakukan penambahan modal meskipun sudah dinyatakan berakhirnya proses kepailitan.

Referensi

Ahmad Fatoni, Elfrida Ratnawati Gultom, Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515K/Pdt.Sus s-Pailit/2013 Terkait Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Itikad Buruk Debitor Dalam Permohonan Pailit, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 Januari 2023.

Astri Ester Silalahi, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Telah Dijatuhi Putusan Serta Merta Dalam Kepailitan, Jurnai USU Vol.9, 2015, hlm.2.

Ferdian Siboro, Gugatan Actio Pauliana Untuk Menyelamatkan Harta Pailit Dalam Kepailitan, Jurnal Hukum Ekonomi Vol.III, No.2, 2014. hlm.7.

Bende Made Cintia Buana, Upaya Hukum Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Perdata, JURNAL RECHTENS, Vol.3, No.2, Desember 2014.

Isdian Anggraeny, Peran Pengadilan Niaga Akibat Adanya Kreditur Fiktif Dalam Kepailitan, Jurnal Yurispruden Volume 1, Nomor 2, Juni 2018, hlm.178-128.

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Asep N. Mulyana, Deferred Prosecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis, PT. Grasindo, Jakarta, 2019.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi 2, PT. Sofmedia,Jakarta,2010.

M.Syamsudin Sinaga, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2012.

Aprita Serlika, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), Setara Press, Malang, 2018.

Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2002.

Aprita Serlika, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Perspektif Teori), Setara Press, Malang, 2018.

Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenada Media, Jakarta, 2008.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata.

Timotius William Prajogo, Penyalahgunaan Instrumen Kepailitan atau PKPU oleh Debitur Setelah Memperoleh Fasilitas Kredit dari Lembaga Keuangan, Jurnal Media dan Peradilan Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya, Oktober 2018.

Tim Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Praktek Peradilan Perdata, 2011.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2023-06-20

Cara Mengutip

Farras, Maulana, dan Elfrida R Gultom. 2023. “Gugatan Lain-Lain Oleh Kreditor Kepada Debitor Pasca Berakhirnya Kepailitan”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6 (2):224-41. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19700.