URGENSI PENERAPAN SISTEM CYBER NOTARY DITENGAH PANDEMI COVID 19
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v4i2.9299Keywords:
Pandemic, Cyber Notary, Notarial DeedAbstract
Indonesia has designated the Covid-19 pandemic as a disease that causes a public health emergency and the government has issued several regulations requiring people to work from home. This research covers two main problems  First, how is the validity of notary deeds made by the cyber notary system? Second, what is the urgency of implementing a cyber notary system amid the Covid-19 pandemic? This writing uses normative juridical research. Notary deeds made by cyber notary have the power of proof as underhand deeds. The importance of implementing cyber notary amid a pandemic is strengthened one of which is the Minister of Health Regulation Number 9 of 2020 and Government Regulation Number 21 of 2020 which requires closing the office sector and working from home to break the line of the spread of the coronavirus in Indonesia.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Gubernur Derah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 Tentang Perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Adjie, Habib. 2008, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.
Ibrahim, Johnny. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group.
Makarin, Edmon. 2013, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cyber Notary atau Notaris Elektronik, Edisi ke-2, Jakarta: Rajawali Pers.
Nurita, R. A. Emma. 2012, Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Bandung: PT. Refika Aditama.
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 2009, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A‟an Efendi. 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Abdullah, Nawaaf dan Munsyarif Abdul Chalim. Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta, 2017, Volume 4
Amelia, Syafiera dan Aryani Witasari. Implementation of Notary Liability in The Making of Deed Based Act No. 2 of 2014 on Notary Position, Jurnal Acta, 2019, Vol. 6, No. 1
Fauzi, Ahmad. Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Sebuah Kebijakan Publik Dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 2020, Vol. 16
Hasibuan, Rezky Panji Perdana Martua dan Anisa Ashari. Optimasi Peran Negara Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 2020, Vol 7
Pramo, Dedy. Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Lex Jurnalica, 2015, Volume 12
Syafrida dan Ralang Hartati. Bersama Melawan Virus Covid 19 di Indonesia, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 2020, Vol. 7
Suryahartatia, Dwi. Legal Education For Notary Position In Indonesia, Journal of Advances in Social Science and Humanities, 2018, Vol 4
Wahyuni, Andi Suci. Urgensi Kebutuhan Akta Autentik Di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 2020, Vol 18
Siregar, Putra PM, Ajeng Hanifa Zahra. (14 April 2020), Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html (diakses pada tanggal 14 Oktober 2020, Pukul 12:56)