REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAYANAN MEDIS
DOI:
https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.4863Abstract
Abstrak
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Secara formil, rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa layanan medis mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli dalam bentuk tertulis berdasarkan pasal 186 dan 187 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP), dan sebagai alat bukti surat berdasarkan pasal 187 KUHAP. Secara materiil, kedudukan rekam medis sebagai alat bukti keterangan ahli maupun sebagai alat bukti surat merupakan alat bukti bebas, artinya hakim tidak terikat untuk meyakini kebenaran isi rekam medis, ia bisa meyakini dan menggunakan alat bukti itu atau tidak, sepenuhnya bergantung pada penilaian bebas dari hakim.
Kata Kunci: Rekam Medis; Alat Bukti; Layanan Medis
Â
Abstract
Medical record is a file that contains records and documents about the patient's identity, examination, treatment, actions and other services that have been provided to patients. Formally, medical records as evidence in resolving disputes in medical services have a dual function, namely as evidence of expert testimony in written form pursuant to articles 186 and 187 of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure (KUHAP), and as evidence of letters based on article 187 of the Criminal Procedure Code. Materially, the position of the medical record as evidence of expert statements and as evidence of letters is free evidence, meaning that the judge is not bound to believe the truth of the contents of the medical record, he can believe and use the evidence or not, entirely dependent on the free assessment of the judge.Keywords: Medical Record; Evidence; Medical ServicesReferences
Buku:
Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama, Jakarta, 1991
Francoeur, Robert T., Biomedical Ethics: A Guide to Decision Making, John Wiley & Sons, New York, Chicester, Brisbane, Toronto, Singapore, 1983
Gunadi, J., Hukum Medik (Medical Law), Cet. Ke-4, Balai Penerbit FKUI, Jakarta, 2010
Hendrik, Etika dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2011
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, Bagian Pertama, Airlangga University Press, Surabaya, 1984
--------, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
--------, “Kendala Yuridis dalam Pembuktian Kesalahan/Kelalaian dalam Melaksanakan Profesi Medikâ€, Makalah, Seminar Hospital Management & Health Law Issues, Karawaci, 25 Juli 1997
Kadir Sanusi, “Segi-segi Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit dalam Kaitannya dengan Hubungan Dokter-Pasienâ€, Disertasi, Program Pascasarjana Unair, Surabaya, 1995
Moh. Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, Liberty, Yogyakarta, 2013
Rio Christiawan, Aspek Hukum Kesehatan, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2003
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Mandar Maju, Bandung, 2008
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya, Bandung, 1987
Subekti, R., Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983
--------, Hukum Perjanjian, Internusa, Jakarta, 1984
Sutarno, Hukum Kesehatan: Euthanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia, Setara Press, Malang, 2014
Yusuf Hanafiah, M., dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis