Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan

Penulis

  • Ane Fany Novitasari Politeknik Negeri Malang
  • Rokiyah Rokiyah Politeknik Negeri Malang
  • Shohib Muslim Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.13818

Kata Kunci:

Konsumen, Pelaku Usaha, Pertanggungjawaban.

Abstrak

Kewajiban seorang produsen tidak hanya memproduksi kebutuhan konsumen saja, namun menciptakan dan menjaga atmosfer bisnis yang sehat juga merupakan bagian dari tugas produsen. Pada kenyataannya banyak produk pangan yang mengakibatkan masyarakat sakit. Hal ini disebabkan karena pihak pelaku lalai dalam memproduksi pangan, namun ada pula pelaku usaha yang sengaja melakukan kesalahan agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang banyak. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkaitp roduk makanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mencakup lima asas yang meliputi asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, asas kepastian hukum. Tanggung jawab pelaku  usaha terhadap konsumen tentang keamanan pangan adalah dengan cara melakukan tuntutan terhadap pelaku usaha pangan yang memproduksi dan menjual pangan yang berbahaya yaitu dengan cara membuktikan kesalahan si pelaku usaha dengan prinsip tanggung jawab.

Referensi

Buku

Abdul Halim Barkatullah, (2008), Hukum Perlindungan Konsumen Kajian teoritas dan. Perkembangan Pemikiran, Bandung: (___).

Ahmadi Miru, (2011), Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi. Konsumen di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Celina Tri Siwi, (2014), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

Gustav Radbruch, (2007), Legal Philosophy the legal philosophy of Lask, Massachusetts: Harvad University Press.

Lawrance M Friedman, (1975), The Legal System, Newyork: Russel Sage.

Sadar, M, Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, (2012), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Akademia.

File Tambahan

Diterbitkan

2022-01-20

Cara Mengutip

Novitasari, Ane Fany, Rokiyah Rokiyah, dan Shohib Muslim. 2022. “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 5 (1):16-30. https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.13818.