Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol

Penulis

  • Ulfah Fauziah Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Suratman Suratman Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
  • Isdiyana Kusuma Ayu Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.14311

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pelaku usaha, Penanaman Modal, Industri Alkohol.

Abstrak

Kekosongan hukum terjadi sebelum disahkannya peraturan pengganti mengenai penanaman modal baru pada bidang industri beralkohol, hingga disahkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, khususnya pada permasalahan keabsahan peraturan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha penanaman modal, untuk itu perlu dianalisis bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan legalitas peraturan penanaman modal dalam bidang industri beralkohol pasca diubahnya Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 melalui penelitian yuridis normatif, pendekatan undang-undang dan konsep. Berdasar pada hasil penelitian, perlindungan hukum pelaku usaha didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Legalitas penanaman modalnya sah, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tetapi tidak dibuka kembali penanaman modal baru pada bidang industri beralkohol berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Referensi

Jurnal

Suratman, (Januari, 2018), Sekilas Tentang KSEI Dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat Di Bursa Efek, Yurispruden, Volume 1, Nomor 2.

Tri Rini Puji Lestari, (2016), Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia, Aspirasi, Volume 7, Nomor 2.

Internet

Ady Thea DA, ( 02 Maret 2021). Pencabutan Lampiran Investasi Miras Perpres 10/2021, Ini Kata Pakar HTN, Diakses Pada 06 Januari 2022, Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt603e10c224a1e/pencabutan-lampiran-investasi-miras-perpres-10-2021--ini-kata-pakar-htn/.

Maria Ardiningtyas, (2021), Mempertanyakan Aturan Investasi di Industri Minuman Beralkohol, Diakses pada tanggal 18 November 2021, Bahasan.id: https://bahasan.id/mempertanyakan aturan investasi di industri minuman beralkohol/.

Mohamad Nur Asikin, (2017), Memprihatinkan, Segini Jumlah Anak di Bawah Umur yang Konsumsi Alkohol, Diakses pada tanggal 20 Oktober 2021, JawaPos: https://www.jawapos.com/features/humaniora/15/08/2017/memprihatinkan segini jumlah anak di bawah umur yang konsumsi alkohol/

Buku

Ayuningtyas, (2014), Dumilah, Kebijakan Kesehatan, Prinsip dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers.

Bambang Sunggono, (1997), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

C.S.T Kansil, (1989), Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Edi Suharto, (2012), Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktik Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Penerbit Alfabeta.

H. Sisworo, (2008) Pengertian Minuman Keras dan Akibatnya, Diakses pada (___), (___): http://www.pengertian minuman keras dan akibatnya.

Hizkia Respatiadi dan Sugianto Tandra, (2018), Memerangi Alkohol Ilegal: Prioritas Kebijakan di Bandung, Jawa Barat, CIPS: Jakarta.

Maria Farida Indrati S, (2007), Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: Kanisius.

Peter Mahmud M, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group.

Soetandyo Wignjosoebroto, (1974), Penelitian Hukum: Sebuah Tipologi Masyarakat Indonesia, (___): (___).

Suratman & Phillips Dillah, (2020), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

William N. Dunn, (2003), Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

File Tambahan

Diterbitkan

2022-01-20

Cara Mengutip

Fauziah, Ulfah, Suratman Suratman, dan Isdiyana Kusuma Ayu. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 5 (1):107-24. https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.14311.