Ketentuan Batas Waktu Usia Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Syarat Abortus Provocatus Criminalis

Penulis

  • Alvira Damayanti Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Ade Adhari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14368

Kata Kunci:

Pemerkosaan, Aborsi, Kesehatan, Pidana

Abstrak

Salah satu kasus kekerasan seksual yang paling disoroti pada akhir-akhir ini adalah  maraknya kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja dan anak di bawah umur. Kebanyakan dari korban pemerkosaan akan mengalami traumatik, gangguan psikis bahkan sampai mengandung, sehingga menyebabkan terjadinya suatu tindakan aborsi. Batas waktu usia kehamilan akibat perkosaan sebagai syarat abortus provocatus criminalis perlu dianalisis dan revisi. Metode penelitian ini adalahpenelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa waktu untuk dapat melaksanakan aborsi perlu dievaluasi oleh pemerintah karenabagi korban perkosaan waktu 6 minggu merupakan waktu yang sangat singkat.Bentuk ideal analisis dan revisi mengenai batas waktu usia kehamilan akibat perkosaan sebagai syarat abortus provocatus criminalis sebaiknya menjadi 12 minggu-24 minggu.

Referensi

Jurnal

C. Zampas dan Gher. J.M, (___), Abortion as a Human Right-International and Regional Standards, Human Rights Law Review, Volume 8, Nomor 2.

Lilis Lisnawati, dkk, (Juni 2019), Urgensi Perubahan Kebijakan Aborsi di Indonesia, Deviance: Jurnal Kriminologi, Volume 3, Nomor 1.

M. Wijayati, (2015), Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD): Kontestasi Antar Pro-Life dan Pro-Choice, Analisis: Jurnal Studi Keislaman, Volume 15, Nomor 1.

Memchoubi Ph, Singh Kh P, Keison S, Nabachandra H, (___), Rape or Pseudo Rape: A five year Study of the Medico-Legal cases in Imphal, Jurnal Indian Acad, Volume 35, Nomor 3.

Riza Yuniar Sari, (2013), Aborsi Korban Perkosaan Prespektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, Al-hukama, Volume 3, Nomor 1.

Wendra Afriana, Chusnul mariyah, Harry Azhar Azis, (Desember 2019), Perdebatan Pasal Aborsi dalam Pembahasan UU Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, Journal Of Politics and Policy, Volume 2, Nomor 1.

Internet

___, (___), ___, Diakses pada 5 Oktober 2021, Dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id.

___, (___), Aborsi Statistik, Diakses pada 28 Juli 2021, Dari Badan Pusat Statistik: http://www.aborsi.org/statistik.htm.

Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, (2001), Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung; Refika Aditama.

K. Bertens, (2011), Aborsi Sebagai Masalah Etika, Jakarta; Gramedia Widiasarana Indonesia.

M. Agus Santoso, (2014), Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta; Kencana.

M. Budiardjo, (1982), Partisipasi dan Politik, Jakarta; Gramedia.

Maria Ulfah Ansor, (2004), Fiqih Abosi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, Jakarta; Kompas Media Nusantara.

Riduan Syahrani, (1999), Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung; Alumni.

Suryono Ekotama, dkk, (2001), Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan, Yogyakarta; Andi Offset.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2022-06-22

Cara Mengutip

Damayanti, Alvira, dan Ade Adhari. 2022. “Ketentuan Batas Waktu Usia Kehamilan Akibat Pemerkosaan Sebagai Syarat Abortus Provocatus Criminalis”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 5 (2):261-82. https://doi.org/10.33474/yur.v5i2.14368.