Pembangkangan Hukum: Menakar Kepatuhan Organisasi Advokat Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis

  • Susanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Dadan Herdiana Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.15406

Kata Kunci:

Pembangkangan Hukum, Merek, Advokat

Abstrak

Perpecahan di internal organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia menimbulkan sengketa dengan organisasi pecahannya, Perkumpulan Advokat Indonesia. Keduanya memiliki kesamaan dalam penggunaan merek PERADIN, hingga menimbulkan gugatan di pengadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan Organisasi Advokat dengan nama Perkumpulan Advokat Indonesia atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa merek organisasi PERADIN. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan hubungkan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia secara illegal telah menggunakan Merek PERADIN milik organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, Perkumpulan Advokat Indonesia tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan tersebut dan bahkan mengajukan 5 (lima) gugatan-gugatan lainnya.

Referensi

A. Abdul Fatah, (2018), Peran Advokat dalam Penangan Kasus Litigasi, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 13, Nomor 1.

Fajar Laksono Soeroso, (2013), “Pembangkangan” Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Yudisial, Volume 6, Nomor 3.

Haris Munandar & Sally Sitanggang, (2008), Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Jakarta: Erlangga.

Haswandy Andy Mas, (22 Desember 2021), Sejarah Konflik Organisasi Advokat di Indonesia, Diakses pada 27 Januari 2023, Dari Bahasan.id: https://bahasan.id/sejarah-konflik-organisasi-advokat-di-indonesia/.

Hibnu Nugroho, (2019), Peran Advokat dalam Mewujudkan Peradilan yang Berintegritas, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 1.

Irfan Rusyadi, (2018), Analisis Terhadap Penghapusan Proses Peradilan Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan), Skripsi, UII.

Kontributor, (9 Septermber 2019), 28 Organisasi Advokat di Indonesia, Diakses pada 27 Januari 2023, Dari Suara Kalimantan: https://www.suarakalimantan.com/2019/09/09/28-organisasi-advokat-di-indonesia/.

Novendri Nggilu, (2019), Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1.

Rachmadi Usman, (2003), Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni.

Rendy H. Permana, (2016), Analisis terhadap status pendaftaran Merek Logo Peradin yang telah dilindungi oleh hak cipta ditinjau dari undang-undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Skripsi, Universitas Tarumanegara.

Ronny H. Soemitro, (1998), Metodologi Penelitian Hukum, Semarang: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo.

Suhrawardi K. Lubis, (1994), Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2023-01-30

Cara Mengutip

Susanto, Nurhayati, dan Dadan Herdiana. 2023. “Pembangkangan Hukum: Menakar Kepatuhan Organisasi Advokat Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6 (1):67-82. https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.15406.