Pemidanaan Kerja Sosial Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Lalu Lintas Di Indonesia

Penulis

  • Galih Puji Mulyono Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
  • Latifah Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.16915

Kata Kunci:

Pemidanaan, Kerja Sosial, Lalu Lintas, Perlindungan HAM

Abstrak

Pidana pokok yang selalu dirumuskan sebagai ancaman pidana pada semua jenis kejahatan seperti tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat lalai adalah pidana penjara, meskipun dalam perkembangannya sendiri dinilai tidak efektif dalam mewujudkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana alternatif yang efektif untuk membuat pelaku suatu tindak pidana menjadi jera, yang nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum saja melainkan juga rasa keadilan dan kemanfaatan baik bagi pelaku maupun korban. Sehingga, penjatuhan pidana kerja sosial digunakan sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh pelaku, khususnya dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat lalai. Maka dari itu, hasil akhir dalam penelitian ini merumuskan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas akibat lalai sangat tepat apabila dikaitkan dengan pembaharuan hukum pidana.

Referensi

Agung Kurniawan, (18 Januari 2019), Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Harus Turun, Diakses pada 3 Juli 2019, Dari Kompas: https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/18/082200615/jumlah-korban-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-harus-turun.

Agus Raharjo, (Januari, 2008), Problematika Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8, Nomor 1.

Alan Norrie, (1992), Subjectivism, Objectivism and the Limits of Criminal Recklessness, Oxford Journal of Legal Studies, Volume 12, Issue 1. DOI: https://doi.org/10.1093/ojls/12.1.45.

Anonim, (22 Agustus 2017), Rata-rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan, Diakses pada 3 Juli 2019, Dari Kominfo: https://kominfo.go.id/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikelgpr.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, (2015), Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, (2006), Hukum Pidana Inggris, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_____, (2007), Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Korban dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Brandon J. Broderick, (18 Februari 2022), Negligent Driving vs Careless Driving vs Reckless Driving: What's the Difference?. Diakses pada 28 Desember 2022, Dari Brandonjbroderick: https://www.brandonjbroderick.com/negligent-driving-vs-careless-driving-vs-reckless-driving-whats-difference.

Edi As’Adi, (2014), Problematika Penerapan Asas Recklessness dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Lalu Lintas di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, Nomor 2.

Galih Puji Mulyono dan Barda Nawawi Arief (2016), Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Jurnal Law Reform, Volume 12, Nomor 1.

Iskandar Wibawa, (Desember, 2017), Pidana Kerja Sosial Dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Media Hukum, Volume 24, Nomor 2.

Kurnisar, (Juni, 2020), Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum Di Indonesia, Media Komunikasi FPIPS, Volume 10, Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.23887/mkfis.v10i2.467.

Peter Madmud Marzuki, (2007), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2023-01-30

Cara Mengutip

Mulyono, Galih Puji, dan Latifah. 2023. “Pemidanaan Kerja Sosial Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Lalu Lintas Di Indonesia”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6 (1):52-66. https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.16915.