Kedudukan Pengaturan Penyelesaian Sengketa Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya Administratif

Penulis

  • Abdurrahman Sayuti Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.19533

Kata Kunci:

Upaya Adminitratif, Konstruksi, Jaminan

Abstrak

Banyak keputusan tata usaha negara dalam bidang jasa konstruksi yang merugikan orang atau badan hukum perdata antara penyedia jasa dan pemberi jasa. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai pengaturan hukum terhadap jaminan penyedia jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta kedudukan penyelesaian sengketa jaminan penyedia jasa konstruksi terhadap upaya administrasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ada perbedaan kedudukan yang dimana terjadi konflik norma dalam upaya administratif dalam sengketa konstruksi yaitu tidak ada pembebanan jaminan dalam melakukan upaya administratif sehingga harus terdapat pemahaman mengenai kebijakan pengaturan terkait jasa konstruksi dalam tatanan hukum positif serta kedudukan pengaturan jasa konstruksi agar tidak terjadinya pembenturan peraturan dalam penerapannya.

Referensi

Agustiwi, Asri. “Strategi Dan Management Pemerintah Daerah Freies Ermessen Dalam Konsep Negara Sejahtera.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 11, no. 2 (28 September 2022): 242–51. https://doi.org/10.55129/.v11i2.

Akhmaddhian, Suwari. “Asas-Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik untuk Mewujudkan Good Governance.” Logika : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 9, no. 01 (7 Juni 2018): 30–38. https://doi.org/10.25134/logika.v9i01.2198.

Ali, Firli Fahresi Arfisal. “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” LEX ADMINISTRATUM 9, no. 8 (21 Oktober 2021): 56–65.

Arta, I. Komang Kawi, dan I. Gede Arya WiraSena. “Kepastian Hukum Ketentuan Upaya Administratif Pasca Di Keluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Kertha Widya 9, no. 2 (13 Januari 2022): 97–110. https://doi.org/10.37637/kw.v9i2.889.

Aspani, Budi. “Kompetensi Absolut Dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 16, no. 3 (September 2018): 344–52. https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.142.

Asyikin, Nehru. “Freies Ermessen Sebagai Tindakan Atau Keputusan Pemerintah Ditinjau Dari Pengujiannya.” DIVERSI : Jurnal Hukum 5, no. 2 (18 Januari 2020): 184–209. https://doi.org/10.32503/diversi.v5i2.555.

Boediningsih, Widyawati, dan Robert Wijaya Nugroho. “Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mendukung Pemerintahan Yang Baik.” JOURNAL TRANSFORMATION OF MANDALIKA (JTM) 2, no. 3 (2021): 9–14. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jtm/article/view/679.

Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Perpres Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.(Studi Kasus Putusan Pttun Surabaya Nomor.” VERITAS 9, no. 1 (30 Maret 2023): 140–53. https://doi.org/10.34005/veritas.v9i1.2558.

Guyanie, Gugun El. “Eksistensi dan Urgensi Upaya Administratif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 1, no. 2 (15 Agustus 2021): 133–55. https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2471.

Hiariej, Edward Omar Sharif. “Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (22 Februari 2021): 1–12. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.1-12.

Hsb, Ali Marwan. “Upaya Administratif Sebagai Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan.” Grondwet: Journal of Constitutional Law and State Administrative Law 1, no. 2 (13 Juli 2022): 82–91.

Johny Ibrahim. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Kartiwan, Irwan, Hendra N. Soenardji, dan Kamajaya Al Katuuk. Ruang Gelap Jasa Konstruksi Indonesia. 1 ed. Jakarta: Pustaka Umum, 2014.

Lotulung, Paulus Effendi. Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika, 2013.

Manengal, Florensia. “Konsep Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.” LEX ADMINISTRATUM 7, no. 2 (2019): 74–80.

Marbun, Riris Marito. “Mengenal Prinsip Unconditional Pada Bank Dan Polis Surety Bond.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 4 (17 November 2022): 2622–35. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3890.

Moonti, Roy Marthen, Arifin Tumuhulawa, Yayan Hanapi, Dince Aisa Kodai, dan Oyald Puhi. “Upaya Admnisitratif Dalam Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (4 Desember 2022): 1560–71. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1560-1571.

Mulyani, Tri, Sukimin Sukimin, dan Wahyu Satria Wana Putra Wijaya. “Konsep Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Berbasiskan Nilai Keadilan Pancasila.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10, no. 1 (18 Maret 2022): 133–59. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.5773.

Muslim, Mutia Jawaz. “Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 1 (4 Februari 2020): 87–109. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1.637.

Nurdin, Aulia, M. Ade Bazar Septiana, Fachran Amirullah, Desna Tri Wardana, dan Herli Antoni. “Pembatasan Kritik Di Media Sosial Terhadap Pemerintah Di Indonesia Untuk Menjaga Martabat Negara Dalam Perspektif Ham Dikaitkan Dengan Hukum Pidana.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 (5 Juni 2023): 4068–73.

Pandeiroot, Eugenia Gloria Esther. “Upaya Adminstratif Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” LEX ADMINISTRATUM 9, no. 2 (31 Maret 2021): 15–25.

Parlina, Nurasti. “Regulasi Dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi Dalam Sengketa Administrasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jatiswara 36, no. 2 (2 Agustus 2021): 163–76.

Pessak, Reynaldi Hizkia, J. Ronald Mawuntu, dan Donna O. Setiabudhi. “Instrumen Hukum Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Di Bidang Jasa Konstruksi.” Amanna Gappa 29, no. 2 (12 November 2021): 91–105. https://doi.org/10.20956/ag.v29i2.18709.

Pontowulaeng, Mikhael. “Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” LEX ADMINISTRATUM 9, no. 6 (22 Juni 2021): 167–77. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/34409.

Pranoto, Edi. “Asas Keaktifan Hakim (Litis Domini) Dalam Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara.” SPEKTRUM HUKUM 16, no. 2 (26 Oktober 2019): 90–101. https://doi.org/10.35973/sh.v16i2.1298.

Riskawati, Shanti. “Pemutusan Perjanjian Sepihak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Yurisprundensi Nomor 4/YUR/PDT/2018.” Arena Hukum 15, no. 3 (27 Desember 2022): 517–37. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.4.

Safitri, Erna Dwi, dan Nabitatus Sa’adah. “Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (30 Januari 2021): 34–45. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.34-45.

Saputra, Citra Dewi, dan Mila Surahmi. “Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Menurut Undang - Undang Tentang Jasa Konstruksi.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 2 (30 November 2022): 186–95. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2470.

Sugiharto, Hari, dan Bagus Oktafian Abrianto. “Upaya Administratif Sebagai Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Arena Hukum 11, no. 1 (17 April 2018): 24–47. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.2.

Taqiuddin, Habibul Umam. “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 1, no. 2 (24 Maret 2019). https://doi.org/10.58258/jisip.v1i2.343.

Triyawan, Andi, dan Zuhdiana El Ummah Fendayanti. “Dampak pandemi covid-19 terhadap keberlangsungan perusahaan jasa konstruksi.” FORUM EKONOMI 23, no. 2 (8 April 2021): 223–30. https://doi.org/10.30872/jfor.v23i2.8082.

Wardana, Rinto. Tanggung Jawab Pidana Kontraktor Atas Kegagalan Bangunan. 1 ed. Malang: Media Nusa Creative, 2016.

Wijaya, Budi Arianto. Aspek Hukum Jasa Konstruksi. Yogyakarta: Andi, 2021.

Unduhan

File Tambahan

Diterbitkan

2023-07-28

Cara Mengutip

Sayuti, Abdurrahman. 2023. “Kedudukan Pengaturan Penyelesaian Sengketa Jaminan Penyedia Jasa Konstruksi Melalui Upaya Administratif”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 7 (1):1-22. https://doi.org/10.33474/yur.v7i1.19533.