ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAU NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penulis

  • Iwan Permadi Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.6893

Kata Kunci:

Penilaian, Kinerja, Pegawai Negeri Sipil

Abstrak

Penilaian kinerja PNS diatur pasal 77 angka (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa seorang PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai target yang telah ditetapkan maka dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga pemberhentian. Pada dasarnya kinerja PNS merupakan hasil dan penilaian kerja yang dilakukan oleh PNS secara kualitas dan kuantitas yang telah dicapai oleh seseorang PNS dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab yang telah diberikan. Hal ini merubah paradigma yang selama ini telah terbentuk bahwa menjadi seorang PNS mustahil untuk dapat diberhentikan, dan seorang PNS bukanlah seorang pegawai kantoran yang dinilai berdasarkan penilaian kinerja, dari latar belakang itulah maka kami merumuskan masalah Apa ratio legis dari pemberhentian PNS berdasarkan penilaian kinerja dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja? Serta Apa implikasi hukum dari pemberhentian PNS berdasarkan penilaian kinerja dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja.

Referensi

A.A. Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2000

A.W. Widjaja, Administrasi Kepegawaian, Jakarta, Rajawali, 2006

Djaenal Hoesen Koesoemahatmadja, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993

M. Suparno, Rekayasa Pembangunan Watak dan Moral Bangsa, PT. Purel Mundial, Jakarta, 1992

Mochtar Kusuma Atmaja, dalam Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: Dinamika Sos/al Politik dan Perk.embangan Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 1994

Muchsan, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, 1982

Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1994

Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press Yogyakarta, 2008

SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000

Sri Hartini dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

Diterbitkan

2021-01-25

Cara Mengutip

Permadi, Iwan. 2021. “ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAU NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4 (1):44-57. https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.6893.